Kegiatan Sosial dan Keagamaan di Sitaro Mulai Dilonggarkan

Nusa Utara, Sitaro231 views

METRO, Sitaro- Menurunya laju penyebaran kasus Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) secara epidemologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro membuat pemerintah daerah mulai melonggarkan sejumlah kegiatan di masyarakat.

Salah satunya kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang sebelumnya dibatasi sejak awal Januari ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03/SE/I-2021 tentang perubahan pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sitaro. Di mana dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kegiatan peribadatan bisa dilaksanakan secara fisik di setiap gedung tempat ibadah. Selain itu, ibadah disetiap kelompok dapat digelar satu kali dalam seminggu.

Meski demikian, pelaksanaan ibadah akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan kampung. “Dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata bupati lewat edarannya, Rabu (27/1) kemarin.

Adapun hal-hal yang wajib diperhatikan oleh setiap pengurus rumah ibadah yakni terkait pengaturan jarak yang dibatasi dengan tanda silang serta menyiapkan alat pengukur suhu tubuh dan sarana mencuci tangan. Selanjutnya menyangkut durasi pelaksanaan ibadah yang diatur tidak lebih dari dua jam. “Termasuk ibadah pemakaman. Batas maksimal yang hadir hanya 50 orang,” lanjutnya.

Selain pelaksanaan ibadah, pelonggaran juga berlaku untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, pesta perayaan ulang tahun dan sejenis. “Maksimal dihadiri oleh 50 orang,” ujar bupati.

Disamping itu, perubahan pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan pemerintahan, kegiatan di tempat-tempat umum dan objek wisata serta lokasi-lokasi pertemuan. “Untuk pelaku perjalanan masih diberlakukan kewajiban mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Swab maupun rapid test antigen negatif,” kuncinya.(86)

Komentar