Peran Camat untuk Optimalisasi Penerapan Prokes di Sitaro

Nusa Utara, Sitaro247 views

METRO, Sitaro- Kepala Pemerintah Kecamatan atau Camat diminta untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah masing-masing. Terlebih saat ini, pemerintah daerah telah melonggarkan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Herry Bogar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Camat di Sitaro guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Nomor 03/SE/I-2021 tanggal 26 Januari tentang perubahan pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sitaro.

“Lewat surat ini, kami mendorong kepada para Camat untuk mengoptimalkan penerapan prokes di wilayah masing-masing,” kata Bogar, Minggu (31/1) kemarin.

Dalam surat pemberitahuan tersebut termuat beberapa item yang perlu ditindaklanjuti oleh para Camat sehubungan dengan upaya pengendalian penyebaran virus corona pasca dilonggarkannya kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Yang pertama, Camat diminta untuk mengoptimalkan Satuan Tugas atau Satgas penanganan Covid-19 kecamatan, kelurahan dan kampung guna pengawasan penerapan prokes saat ibadah, baik di gedung ibadah maupun rumah-rumah warga,” ujar Bogar.

Selanjutnya, seluruh kepala wilayah kecamatan diingatkan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan gereja maupun masjid terkait jadwal pelaksanaan ibadah di wilayah masing-masing. “Supaya satgas bisa mengetahui waktu dan lokasi kegiatan ibadah. Dengan begitu, pengawasan penerapan prokes bisa lebih optimal,” lanjutnya.

Menurut Bogar, penerapan prokes akan lebih maksimal ketika pihak Satgas kecamatan, kelurahan dan kampung bisa melakukan pengecekan minimal sehari sebelum pelaksanaan kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan para Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di setiap wilayah.

“Terkait ibadah pemakaman, keluarga yang berduka maupun para pelayat diminta untuk mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran,” imbau Bogar.

Ketika ditemukan adanya persoalan sehubungan dengan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 yang tak dapat diselesaikan oleh Satgas kecamatan, kelurahan maupun kampung, Camat diminta untuk segera melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 daerah. “Supaya bisa langsung diambil langkah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kuncinya.(86)

Komentar