Sekda Telusuri Anggaran Liar

Sekda Ir Jemmy H Kuhu MA.

 

METRO, Airmadidi – Adanya anggaran siluman yang ditengarai disisipkan Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) nakal dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), menyebabkan tersendatnya program dan anggaran tahun 2021 di seluruh SKPD belum bisa digunakan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara Ir Jimmy Hengky Kuhu MA yang awalnya mengaku tidak tahu persoalan ini, Selasa (09/02/2021) langsung menelusuri hal tersebut di Badan Keuangan.

“Untuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ada peluang untuk pergeseran, sedangkan SIMDA dikawal oleh BPKP. Bagi SKPD-SKPD yang tidak tahu tetapi nekat memasukan anggaran-anggaran itu sudah diberi peringatan. Intinya semua harus sesuai di SIPD dan setelah itu dilaporkan ke pusat,” jelas Sekda saat ditemui METRO di Kantor Badan Keuangan.

Lanjutnya sekarang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sementara di print untuk tayang. “Besok (hari ini, red) DPA selesai akan saya tandatangani supaya kegiatan-kegiatan bisa jalan,” tutur Kuhu didampingi Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Armando Nuah.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Petrus D Macarau SE mengakui belum berjalannya anggaran tahun 2021 ini akibat ada SKPD yang mencoba memasukan anggaran dalam SIMDA yang tidak sesuai dengan anggaran yang diinput di Sistim Informasi Pemerintah Desa (SIPD).

“Ada beberapa SKPD yang menginput data di SIMDA tidak sama dengan SIPD sehingga terbaca oleh sistem dan mengakibatkan anggaran belum bisa digunakan. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan SKPD terkait agar diperbaiki supaya anggaran 2021 ini sudah bisa berjalan,” ungkap Macarau.

Terkait masalah tersebut anggota DPRD Minahasa Utara Stendy Rondonuwu, menegaskan apapun alasannya, SKPD tidak boleh merubah mata anggaran dan kegiatan yang sudah diinput dalam SIPD ke sistem manual. Karena anggaran yang diinput di SIPD, sudah dibukukan dalam APBD 2021.

“Apapun alasannya tidak bisa merubah anggaran yang sudah terinput dalam SIPD yang menjadi acuan SKPD. Kalau ada SKPD yang mencoba mengutak – atik anggaran yang terinput di SIPD berarti menggali lubang sendiri karena akan berhadapan dengan aparat hukum,” tegas Rondonuwu.(RAR)

Komentar