Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
METRO, Airmadidi – Sampai saat ini penyetoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Minahasa Utara masih minim. Pasalnya dari TGR sebesar Rp 61.272.600.000 seperti yang disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam lLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran penanganan Covid-19 Pemkab Minut ternyata baru Rp 221 juta yang disetor.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Senin (22/02/2021) usai rapat dengan Plh Bupati Ir Jemmy Kuhu MA. Diakuinya batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti temuan pada anggaran penanganan Covid-19 Pemkab Minut sejak diserahkan LHP pada 23 Desember 2020 selama 60 hari telah berakhir pada 21 Februari 2021.
“Sampai terakhir setoran Rp 171 juta dan ada lagi Rp 50 juta tapi masih salah pos. Jadi total Rp 221 juta. Secara internal terkait TGR ini tentunya akan dilaporkan ke bupati atau mungkin ke aparat penegak hukum (APH) akan dilihat nanti apakah ada kerja samanya. Tetapi tidak tertutup kemungkinan APH itu akan menyentuh. Karena penyalahgunaan kewenangan, maka pengembalian tidak mengurangi perbuatan pidananya. Ini tinggal itikad baik penyetor. Untuk perbuatan pidana maka yang melakukan yang dihukum,” tukas Mayuntu.
Lanjutnya sebagai institusi yang bertanggungjawab pihaknya sudah mengingatkan. “Bahkan yang bersangkutan sudah tahu betul. Ini LHP ada pada yang bersangkutan, teguran ada yang bersangkutan, perintah ada pada yang bersangkutan. Tanggungjawab masing-masing. Karena yang akan diselkan bukan mayuntu, tentu yang telah berbuat,” tagas Mayuntu.
Sebagaimana informasi yang diperoleh TGR dana penanganan Covid-19 di Pemkab Minut sebesar Rp 61.272.600.000. TGR terbesar ada di Dinas Pangan sebesar Rp 57 miliar. Sedangkan sisanya ada di Sekretariat Daerah dan beberapa SKPD lain.(RAR)
Komentar