Kejati Bidik Dana Covid-19 Minut

Kepala Inspektorat Umbas Mayuntu

 

 

METRO, Airmadidi – Hingga Jumat (26/02) lalu dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp 61.272.600.000, ternyata baru Rp 521 juta yang disetor. Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah memanggil instansi terkait dana Covid-19 itu di Pemkab Minut. 

Hal itu diakui Kepala Inspektorat Minut Umabase Mayuntu. Menurut Mayuntu, Inspektorat juga akan memberi keterangan kepada Kejati Sulu terkait TGR tersebut hari ini Senin (01/03/2021). Lanjutnya selain Inspektorat, Badan Keuangan, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial juga akan dipanggil. “Inspektorat akan kooperatif dan pro aktif dengan kejaksaan,” ungkapnya, Jumat (26/02/2021) lalu.

Menurutnya secara internal terkait TGR ini tentunya akan dilaporkan ke bupati atau mungkin ke aparat penegak hukum (APH) akan dilihat nanti apakah ada kerja samanya. “Tetapi tidak tertutup kemungkinan APH itu akan menyentuh. Karena penyalahgunaan kewenangan, maka pengembalian tidak mengurangi perbuatan pidananya. Ini tinggal itikad baik penyetor. Untuk perbuatan pidana maka yang melakukan yang dihukum,” tukas Mayuntu. 

Sebagaimana informasi yang diperoleh TGR dana penanganan Covid-19 di Pemkab Minut sebesar Rp 61.272.600.000. TGR terbesar ada di Dinas Pangan sebesar Rp 57 miliar. Sedangkan sisanya ada di Sekretariat Daerah dan beberapa SKPD lain.

Diketahui selain TGR, Bupati dan Wabup Joune Ganda SE dan Kevin William Lotulung SH MH (JG-KWL) setelah dilantik oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE langsung diperhadapkan dengan sejumlah masalah warisan pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Bupati Vonnie A Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong. Antara lain soal utang kepada pihak ketiga atau kegiatan yang belum terbayar pada 2020 dan dibenankan pada APBD 2021.

Kemudian masalah APBD 2021 karena sejumlah anggaran penting yang tidak terinput dalam sistem. Anggaran yang tidak terinput antara lain honor Tenaga Harian Lepas (THL) guru Rp 4,2 miliar, dana bantuan untuk partai politik, dana duka, anggaran bantuan UMKM Rp 6,7 miliar dan anggaran untuk media massa Rp 3,9 miliar. Belum lagi sejumlah anggaran di beberapa SKPD yang tidak terinput. Masalah APBD 2021 juga berimbas pada keterlambatan penggunaan anggaran yang sampai saat ini masih tersendat. Selain itu juga masalah aset baik itu berupa tanah dan kendaraan dinas yang semerawut dalam penataan. Bahkan hingga kini dari 53 kendis yang akan ditarik dari bukan pegawai masih ada 13 yang belum dikembalikan.

Sehingga dipastikan Bupati dan Wakil Bupati JG-KWL pada awal masa pemerintahannya akan terkonsentrasi pada penyelesaian masalah-masalah tersebut.(RAR)

 

Komentar