Bupati Sampaikan Pengantar LKPJ TA 2020 ke DPRD Sitaro

Nusa Utara, Sitaro416 views

METRO, Sitaro- Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Evangelian Sasingen menyampaikan pengatar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2020 kepada DPRD Sitaro, Selasa (16/3) kemarin.

Penyampaian pengantar LKPJ dilaksanakan lewat rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis. Dalam penjelasannya, bupati menyebut soal perubahan struktur APBD tahun 2020 yang berebeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Perubahan dan perbedaan itu terjadi karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengfokuskan penyusunan anggaran baik APBN maupun APBD untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan di segala sektor akibat adanya pandemi COVID-19,” jelas Sasingen.

Dengan kebijakan pemerintah di bidang keuangan tersebut, Sasingen bilang Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang penjabaran APBD Tahun 2020 telah mengalami lima kali perubahan selang tahun 2020.

“Sebelum perubahan pendapatan sebesar Rp703.705.833.502,00, dan setelah perubahan menjadi Rp634.512.079.074,00 atau berkurang sebesar Rp69.193.754.428,00,” kata Sasingen. “Sedangkan untuk belanja sebelum perubahan sebesar Rp720.743.855.842,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp674.936.629.522,46 atau berkurang sebesar Rp45.807.226.319,54. Dana yang dianggarkan untuk COVID-19 adalah sebesar Rp51.940.539.028,00,” urainya.

“Dengan rincian penggunaan di bidang kesehatan sebesar Rp28.379.380.782,00, kemudian penyediaan jaminan pengamanan sosial sebesar Rp17.712.513.246,00, serta penanganan dampak ekonomi sebesar Rp5.848.645.000,00,” katanya lagi.

Sementara itu target pendapatan daerah TA 2020 sebesar Rp634.512.079.074 realisasi Rp622.473.619.153,38 atau 98,10 persen. Untuk target dan realisasi belanja ditargetkan sebesar Rp674.936.629.522,46 dan realisasi Rp592.724.611.826.,75 atau 92,37 persen.

“Dalam APBD TA 2020 ditetapkan anggaran pembiayaan sebesar Rp40.424.550.448,46 dengan realisasi sebesar Rp40.424.550.448,46 atau 100 persen,” tambahnya.

Setelah menyampaikan perubahan dan kebijakan anggaran serta penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah baik target anggaran pendapatan, belanja dan realisasi pembiayaan, istri bupati Sitaro dua periode Toni Supit ini melanjutkan penjelasan tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis menerangkan, rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setelah ini, kita akan membentuk panitia khusus atau pansus LKPJ. Nantinya pansus ini akan melakukan serangkaian agenda, termasuk kegiatan turun lapangan untuk membahas secara detail soal LKPJ kepala daerah,” ungkap Janis.

“Pembahasan dilakukan paling lambat 30 hari sesudah LKPJ ini dimasukan,” timpal Bendahara DPC PDI Perjuangan Sitaro itu.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Wakil Bupati Kepulauan Sitaro John Palandung, Wakil Ketua DPRD Bob Nover Janis bersama anggota, Sekretaris Daerah Herry Bogar, para Asisten Sekda, pimpinan OPD serta Camat se-Sitaro.(86)

Komentar