Inspektorat Mitra Perketat Pengawasan Dandes 

Pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Mitra terhadap pengelolaan Dandes.

 

 

 

METRO, Ratahan – Dana desa kerap menjadi momok bagi pemerintah desa. Pengelolaan yang salah, berpotensi memunculkan masalah. Inspektorat Minahasa Tenggara (Mitra) pun memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya kesalahan.
Inspektur Mitra, Dra Marie Makalow mengatakan, ketidasesuaian prosedur dalam pengelolaan dana desa, merupakan suatu pelanggaran yang perlu dicegah.

“Pengelolaannya harus sesuai aturan. Misalnya padat karya tunai, harus sesuai RAB dan teknis pelaksanaan agar tidak menjadi masalah saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Makalow di sela-sela pelaksanaan pengawasan pekerjaan dana desa di Kecamatan Pasan, Senin (22/03/2021).

Menurut Makalow, salah satu pemicu dikeluarkannya sanksi berupa penonaktifan Hukum Tua, dikarenakan terjadinya kesalahan prosedur dalam pengelolaan dandes. Makalow menjelaskan, berkaca dari Pokok-Pokok hasil pemeriksaan atau P2HP yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pengelolaan Dandes tahun 2020, ditemui adanya desa yang dikenakkan TGR atau Tuntutan Ganti Rugi.

“Ini yang perlu dicegah. Makanya, kita berupaya memperketat pengawasan, agar ke depan tidak lagi ada desa yang dikenakkan TGR apalagi Hukum Tuanya dinonaktifkan,” tandas Makalow.
Lanjut Makalow berpesan agar pemerintah desa dalam mengelola Dandes agar tetap memperhatikan aturan serta merealisasikan anggaran sesuai peruntukkan. “Yang sudah dianggarkan di tahap 1 agar segera ditindaklanjuti sehingga tidak mempengaruhi realisasi anggaran tahap selanjutnya,” pungkas Makalow.(ian)

Komentar