METRO, Manado- Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara kembali menoreh prestasi dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan oleh anggota IV BPK RI, Isma Yatun kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalama rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Fransiscus Andi Silange, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya ia membacakan pernyataan BPK RI soal WTP yang disematkan pihaknya kepada LHP Pemprop Sulut.
“WTP ini sudah ketujuh kalinya berturut diperoleh Pemprop Sulut di bawah pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw,” ucapnya.
Ismayatun juga menjelaskan tugas dan tanggungjawab dari BPK terhadao hasil pemeriksaan keuangan.
“Kami berharap hasil ini akan dijadikan pijakan untuk pengambilan keputusan nanti,” kata dia lagi.
Sementara itu Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen menyampaikan apreasiasi kepada BPK atas penilaian WTP ini. Ia juga berterima kasih kepada anggota BPK IV BPK Isma Yatun, dan auditor utama BPK, Dori Santosa yang hadir langsung menyerahkan LHP meski dalam kondisi Pandemi Covid 19.
“DPRD juga mengapresiasi kinerja BPK RI perwakilan Sulut yang dinahkodai Karyadi, yang telah menghasilkan LHP bagi Pemprop Sulut,” kata Silangen.
Politisi PDIP itu berharap peran sinergi dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan.
“Kami juga mengapreasiasi Gubernur Olly dan Wagub Steven serta seluruh jajaran Pemprop telah melahirkan kinerja prima dalam menjalankan program di tahun 2020 hingga saat ini,” tukasnya.
Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey, meminta semua pihak terkait untuk jangan terlalu berpuas diri atas pencapaian opini WTP yang diraih Pemprop Sulut.
“Namun ke depan adaah bagaimana melaksanalan tugas pemerintahan yang betul-betul sesuai aturan yang ada, transparansi dikedepankan sehingga masyarakat bisa melihat langsung kinerja pemerintah,” kata Gubernur.
Dirinya berterima kasih karena kerjasama yang baik dengan DPRD berjalan baik. “Terima kasih kepada DPRD yang sudah menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, sehingga kita kembali meraih opini WTP ini. Jangan berpuas diri, karena lebih Sulit mempertahankan daripada meraih. Apalagi ada banyak catatan BPK yang harus dibereskan,” kata dia.
Anggota IV BPK RI, Isma Yatun juga mengingatkan agar catatan atau rekomendasi yang diberikan BPK yang dimasukkan dalam buku kedua, harus di tindaklanjuti dalam 60 hari kerja oleh Pemerintah Propinsi Sulut.
Rapat parirpurna dihadiri para Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Sulut, Sekprop dan jajarannya, Forkopimda dan Sekretaris DPRD, Glady Kawatu. (FYS)
Komentar