METRO, Bitung- Sat Lantas Polres Bitung proaktif melaksanakan sosialisasi terkait larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Walikota Bitung yang belum lama ini dikeluarkan.
Sosialisasi menyangkut larangan itu dilaksanakan Senin (21/06) lalu di SMA Negeri 2 Bitung. Sebelumnya, kegiatan serupa sudah beberapa kali diadakan di sekolah-sekolah lain. Tak hanya personil Sat Lantas, pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Pemkot Bitung juga ikut serta di kegiatan itu.
“Itu bagian dari tugas kita. Larangannya menyangkut penggunaan kendaraan bermotor jadi berhubungan dengan kita,” ujar Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, Selasa (22/06) kemarin.
Awaludin menyebut larangan tersebut sangat tepat dimunculkan. Alasannya anak-anak usia pelajar sudah pasti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun.
“Jadi kalau ada yang bawa motor atau mobil ke sekolah, itu sudah pasti pelanggaran. Kan tidak punya SIM,” ucapnya.
Ia pun memastikan akan terus terlibat dalam sosialisasi dimaksud. Hal itu dilakukan karena pihaknya merasa punya tanggung jawab. Lagipula sambung dia, kesempatan itu bisa dimanfaatkan untuk pemberian informasi perihal aturan berlalu lintas kepada pelajar.
“Kita juga memberitahu aturan-aturan lalu lintas yang berlaku. Anggaplah ini bagian dari pendidikan sejak dini tentang aturan berlalu lintas,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang, mengapresiasi peran kepolisian. Ia menganggap keterlibatan personil Sat Lantas dalam sosialisasi ke sekolah-sekolah sangat membantu.
“Anak-anak bisa lebih paham kalau dari kepolisian langsung yang menjelaskan. Jadi memang sudah tepat dan sangat membantu kami. Tugas kami menyebarluaskan edaran Pak Walikota jadi lebih mudah,” tukasnya.(69)
Komentar