METRO, Sitaro- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) akan menindak tegas untuk sejumlah kendaraan dinas (kendis) yang menunggak pajak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D Kondoj menyatakan, sanksinya bisa sampai dilakukan penarikan untuk kendis yang tidak melunasi tunggakan pajak.
“Tidak tegas bisa sampai seperti itu (penarikan, red),” ujarnya dimintai tanggapan.
Kemudian Denny mengatakan, pemerintah daerah melalui instansi terkait rutin melakukan inspeksi untuk semua kendaraan berplat merah tersebut. Intinya inspeksi untuk mengidentifikasi lagi semua kendaraan termasuk pemeriksaan semua kelengkapannya.
“Kami juga di kegiatan inspeksi memastikan lagi melalui pengguna kendaraan, bila ditemui menunggak serta apa yang menjadi penyebabnya,” tuturnya.
Menurut Denny, akan koordinasikan lagi dengan pengguna kendaraan apabila mereka masih ingin memakai aset milik tersebut, maka wajib melengkapi semua surat kendaraan termasuk dengan pembayaran apabila adanya tunggakan pajak.
“Jika tidak akan dipindah tangankan ke orang lain yang bisa dan sanggup,” katanya. Diakuinya, hal ini sudah menjadi penegasan dari pimpinan daerah agar melakukan inspeksi untuk semua kendis yang merupakan menjadi bagian dari aset daerah. “Semoga para pengguna kendaraan dinas tetap patuh pada ketentuan,” pungkasnya.(sal/kg)
Komentar