METRO, Tomohon- Pemerintah Pusat memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar pulau Jawa dan Bali.
Dilansir Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers Senin (5/7) sekaligus menyampaikan Keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro di luar pulau Jawa mulai berlaku 6 hingga 20 Juli berjalan ini.
Sedangkan aturan teknis terkait perpanjangan dari PPKM Mikro, menurut Menko AH persis dan selaras dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Diungkapkan pula, terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di level 4, kemudian 187 kabupaten/kota pada level 3 dan 146 kabupaten/kota di level 2. Diketahui 43 daerah ini termasuk Kota Tomohon dan Kota Manado.
Sebagai harapan penanganan lonjakan penyebaran Covid-19 bisa diselesaikan pada kuartal IV atau minggu pertama atau kedua bulan Agustus mendatang.
Karena itu, Menko juga mengajak masyarakat agar selalu menyadari pentingnya disiplin protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah yang tujuannya untuk kemaslahatan kita semua.
PPKM ini meliputi, Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100% Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.(05)
Komentar