METRO, Tondano- Pengusutan terhadap dugaan kasus korupsi atas pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan Langowan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dipertanyakan.
Pasalnya hingga kini kasus tersebut terkesan tak ada perkembangan dalam proses penyidikan oleh pihak Kejari. Karena sejak tahun 2018 lalu pihak Kejari Minahasa menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan ruang rawat Inap di RSUD Noongan.
Bahkan ketika itu pihak Kejari menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemberkasan berkas untuk pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun ternyata hingga kini sudah masuk pertengahan tahun 2021, atau sekitar tiga tahun lamanya tak ada penetapan tersangka dari Kejari Minahasa.
Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tira Agustina SH MH menegaskan bahwa kini dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Namun pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahkan dikatakannya jika dugaan kasus tersebut telah diekspos di BPKP dan kini tinggal menunggu hasilnya.
“Masih antri di BPKB, tapi akan tetap kami tindaklanjuti,” kata Agustina didampigi Kasi Intel Yosi Korompis SH ketika dikonfirmasi pekan lalu.
Sekedar diketahui bahwa Kejari Minahasa sejak tahun 2017 telah melakukan pengusutan atas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan gedung rawat Inap. Bahkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait dalam pembangunan gedung rawat Inap di RSUD Noongan Langowan.
Dimana pengusutan dilakukan atas pembangunan gedung rawat Inap Wanita dengan anggaran sebesar Rp 1.705.000.000 serta untuk pria Rp 1.539.100.000. Kedua pekerjaan proyek pembangunan tersebut dilakukan dalam tahun anggaran 2015 lalu.(38)
Komentar