Polresta Manado Tetapkan Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Boulevard Sindulang

KORANMETRO.COM- Pihak Polresta Manado resmi menetapkan oknum anggota Polri berinisial MM, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di ruas jalan Boulevard Sindulang, pada Sabtu (18/4/2026) pagi.

Usai melakukan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026), penyidik kemudian menetapkan pengemudi kendaraan Toyota Avanza yang menabrak warga bernama Jacglend, hingga tewas beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, memastikan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan tanpa pengecualian

“Selain proses pidana, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri,” ungkap Agus.

Menurutnya, saat ini, tersangka anggota Polri tersebut tengah menjalani penempatan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan internal.

“Proses pidana tetap berjalan paralel, dan setelah tahapan Patsus selesai, tersangka akan dilakukan penahanan di Mako Polresta Manado,” paparnya.

Agus menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.

“Polresta Manado memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri, seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan