Tarif PCR di Bandara Sam Ratulangi Turun Jadi Rp525.000

Ekonomi347 views

METRO, Manado- Tarif Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Sam Ratulangi Manado kini turun menjadi Rp 525.000 dari sebelumnya Rp 900.000. Medylab selaku penyelenggara RT-PCR di Bandara Sam Ratulangi menurunkan tarif RT-PCR tersebut mulai Kamis (19/8).

General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai mengatakan, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan pemeriksaan RT-PCR di bandara terkait Surat Edaran Kemenkes terbaru tentang penetapan harga RT-PCR.

“Kami sepenuhnya mendukung dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Minggus.

Minggus menerangkan, hasil RT-PCR tersebut dapat diperoleh H+1 setelah pengambilan sampel. Adapun penurunan harga, kata Minggus juga terjadi pada rapid test antigen yang sebelumnya sebesar Rp 170.000 turun menjadi Rp 150.000.

“Selain RT-PCR dan rapid test antigen, Medylab juga masih menyediakan rapid test antibody dengan harga Rp 85.000,” jelasnya.

Layanan RT-PCR ini, menurut Minggus tersedia bagi masyarakat umum yang berlokasi di Lantai 1 Lobby Bandara Sam Ratulangi Manado mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA untuk pengambilan sampel, dan pukul 18.00 – 20.00 WITA untuk pengambilan hasil.

“Semoga dengan layanan yang sudah tersedia dan dengan adanya penurunan harga ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan RT-PCR, terlebih bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan persyaratan penerbangan saat ini,” kata Minggus.

Sebagai informasi, sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait persyaratan perjalanan dalam negeri, untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sejak pengambilan sampel.

Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2×24 jam atau RT Antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.(71)

Komentar