Jambret di 18 Lokasi, Oknum Sales Motor Diringkus Polisi

METRO, Manado- Tim gabungan Macan, Resmob Tikala Polresta Manado dan Timsus Maleo Polda, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan peberatan alias Jambret yang terjadi sajak Maret hingga Bulan Agustus 2021 di wilayah hukum Polresta. Pelakunya lelaki RYK alias Raja (20), warga Kelurahan Perkamil, Lingkungn II, Kecamatan Paal Dua yang telah beraksi di 18 lokasi tersebut dibekuk Kamis (26/08) kemarin sekitar pukul 03.00 WitA di Kotabunan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian pada Maret hingga Agustus 2021 ini telah terjadi 18 kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias Jambret. Diantaranya pada Mei lalu satu buah tas wanita warna putih berisi uang Rp.330.000 di Banjer. Juni yaitu handphone dan uang tunai Rp 60.000 di Jalan Al Jufry Malendeng, satu tas wanita warna dongker berisi satu unit handphone warna putih di Taas. Satu buah tas wanita warna abu-abu beirisi uang Rp.420.000 di sekitar Paniki Jaya (PJ).

Juli yaitu satu unit handphone dan uang tunai Rp 28.000 di depan Indogrosir Paniki, uang tunai Rp130.000 di Freshmart Paniki, satu tas wanita warna cokelat berisi uang Rp270.000 di depan Transmart Mapanget. Satu buah tas wanita warna hitam berisi uang Rp 89.000 di sekitar Paniki Jaya (PJ). Satu tas wanita warna kuning berisi uang Rp.219.000 di Kairagi. Selanjutnya satu tas wanita kecil warna merah maron uang Rp.312.000 di Kairagi. Serta satu buah tas wanita warna merah maron berisi uang Rp4.250.000 di depan Freshmart Paniki. Satu unit handphone warna hitam di Taas.

Kemudian Agustus, satu tas wanita kecil warna hitam berisi satu unit handphone warna hitam di depan Kampus STAIN, satu tas wanita warna hitam berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp350.000 di Taas. Selanjutnya satu tas wanita warna biru dongker berisi surat-surat milik korban di banjir. Satu tas wanita kecil warna merah berisi uang Rp.190.000 di Paniki, satu buah tas wanita warna hitam berisi satu handphone warna putih dan uang tunai Rp.210.000.

Pelaku melakukan aksi secara sendiri dengan menggunakan kendaraan roda dua. Selanjutnya pelaku merampas tas korban yang umumnya wanita. Salah seorang korban Gabriel Nikita Bangkang (20), warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tikala dan Mapolresta Manado.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/173/VIII/2021/SPKT/POLSEK TIKALA/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1196/VIII/2021/SPKT/Polresta mdo/Polda Sulut ,10 Agustus 2021. Tim gabungan Macan bersama Timsus Maleo Polda Sulut dan Resmob Polsek Tikala Polresta Manado langsung melakukan melakukan penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Gabungan tersebut sekitar pukul 03.00 WITA langsung mengarah Kotabunan Boltim. Pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti hasil curiannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserhakan ke Mapolsek Tikala untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. “Pelaku yang diketahui seorang sales sepeda motor ini sudah kami amankan. Untuk barang bukti yang kami amankan berupa kendaraan roda dua, handpone Iphone Xr warna hitam dengan TKP Taas, handpone Oppo warna biru TKP Taas, tas warna hitam, handphone Nokia dan tiga charger handphone. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolsek Tikala,” tegas Arifin.(33)

Komentar