PPKM Level III, Sejumlah Kegiatan di Sitaro Mulai Dilonggarkan

Nusa Utara, Sitaro232 views

METRO, Sitaro- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 September 2021 mendatang. Di mana dari hasil assesment yang ada, pembatasan di Kabupaten Sitaro masuk kriteria level III.

Hal ini pun diatur dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 64/SE/IX-2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Sitaro. Wakil Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sitaro, Bob Wuaten mengatakan, meski dilakukan perpanjangan PPKM, namun sejumlah kegiatan kini telah dilonggarkan. Mulai dari kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan hingga sektor usaha.

“Kegiatan pemerintahan terkait pelayanan masyarakat sudah dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Wuaten dihadapan wartawan, Senin (13/9).

Untuk kegiatan pertemuan, seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan dalam ruangan diberlakukan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Pedagang atau pengusaha cafe dan rumah makan kini diperkenankan membuka tempat usaha dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Setiap meja hanya boleh ditempati dua orang dengan penerapan prokes yang ketat,” lanjut Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu.

Terkait kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan, Wuaten bilang bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh sebagaimana keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Apabila terdapat warga sekolah yang terpapar virus corona, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan sementara,” terangnya.

Berbagai kebijakan tersebut, sambung Wuaten, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tanggal 6 September 2021 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1.

“Yang perlu ditekankan disini adalah kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Ibadah fisik sudah boleh dilaksanakan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat serta tidak lebih dari 50 orang saat beribadah,” sebut Wuaten sembari mendorong para Camat, Lurah dan Kapitalau se-Kabupaten Sitaro agar lebih intens mensosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penerapan protokol kesehatan serta program vaksinasi yang kini gencar dilakukan.(86)

Komentar