METRO, Bitung- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bitung terus berbenah. Terbaru, instansi vertikal itu meluncurkan layanan untuk mempermudah masyarakat, yakni layanan Spirit BC.
Peluncuran layanan dimaksud berlangsung Rabu (15/09) di kantor instansi tersebut di areal Pelabuhan Samudera Bitung. Peluncuran dipimpin langsung Agung Riandar Kurnianto selaku Kepala KPPBC setempat.
Layanan Spirit BC adalah program baru berbasis aplikasi. Artinya, lewat layanan ini KPPBC Bitung ingin memperluas serta mempermudah pelayanan ke masyarakat yang jadi mitra kerja.
“Iya, dengan kata lain kita memberikan pelayanan secara online sehingga mempermudah masyarakat. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang, ini efektif untuk menghindari kontak langsung yang bisa memicu penularan Covid-19,” tutur Agung.
Aplikasi Spirit BC ini menyediakan layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Dokumen itu sangat penting dan wajib dimiliki oleh masyarakat, dalam hal ini kalangan pengusaha yang jadi mitra KPPBC, karena berfungsi juga sebagai izin. Dengan kata lain, jika tak punya NPPBKC maka usaha yang dijalankan bisa dikenai sanksi hukum.
“Dan ini ditujukan untuk pelaku usaha yang ingin berjualan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA. Jika sudah memiliki NPPBKC, maka dijamin usaha yang dijalani akan lebih aman,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, Agung mempersilahkan siapa saja mengakses aplikasi Spirit BC. Di situ penjelasan rinci akan diperoleh sehingga masyarakat bisa memahami apa itu NPPBKC, termasuk mekanisme dalam pengurusannya.
“Dijamin akan lebih mudah dan menguntungkan,” pungkasnya.(69)
Komentar