32.657 Pekerja Informal Tomohon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

METRO, Tomohon- Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan, di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon.

Walikota menandatangani perjanjian kerjasama ini didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME. Sementara dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menandatangani yaitu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Mintje Wattu, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Puji Astuti.

“Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas Penandatanganan perjanjian kerjasama ini,” ujar Walikota.

Lanjut dia, Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada Pekerja Informal sebanyak 32.657 orang.

Pekerja informal yang diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari pedagang, supir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, mekanik, paraji dan seniman. “Yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Walikota.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon terkait dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Cabang Minahasa-Tomohon.(05)

Komentar