Bupati Kecam Segala Aktivitas PETI Tobayagan

Totabuan273 views

METRO, Bolsel- Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konsesi pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan makin mengkhawatirkan. Kerusakan ekologi dan lingkungan akibat pengelolah SDA khususnya di hulu Tobayagan yang masif mengunakan alat berat jenis eskavator menyebabkan kondisi alam makin parah.

Berdasarkan dari hasil pendataan Mernerba One Map Indonesia milik Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, perusahaan yang mengantongi izin produksi di kawasan konsesi pertambangan Bolsel hanya PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM).

Maraknya aktivitas tambang PETI milik pengusaha asal Kotamobagu yaitu Ko Sunny dan Ko Fani di kawasan hulu Tobayagan mendapat perhatian serius dari pemerintah Daerah.

Bupati H. Iskandar Kamaru saat ditemui dirumah dinasnya , mengecam segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di hulu Tobayagan.

Menurutnya perusahaan yang mengantongi izin produksi di kawasan konsesi pertambangan Bolsel hanya PT JRBM, yang lain baru sebatas pengurusan izin.

“Sejauh ini baru ada 2 yang mengusulkan pengurusan izin operasi dan produksi tetapi belum ada izin diterbitkan oleh Dinas ESDM Sulawesi Utara,’’ kata Iskandar.

Ia menegaskan selama ini tidak pernah mendukung aktivitas tambang ilegal yang ada di hulu Tobayagan. ia menjelaskan persoalan rekomentasi izin yang diterbitkan Pemda redaksinya hanya mengatakan kawasan konsesi pertambangan bukan berarti boleh menambang disana.

“Persoalan izin operasi dan produksi bukan kewenangan Pemda tetapi Pemerintah Pusat,” katanya.

Iskandar pun mengatakan dalam waktu dekat ini akan membentuk tim dan akan turun melihat kondisi di PETI kawasan itu.

“Beberapa kali memang ada investor yang datang kepada saya untuk meminta dukungan saya agar bisa menambang di Tobayagan. Meski mereka mencatut nama tokoh-tokoh berpengaruh, tetap tidak pernah saya sepakati,” tukas Iskandar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel Sugeng Purwono mengatakan, pihaknya 8 Oktober 2021 telah menyurat kepada semua pihak pelaku tambang untuk menghentikan aktivitas.

Ada 3 tokoh yang melakukan penambangan di kawasan itu yakni Ko Sunny dan Ko Fanny juga da Rukli asal Desa Bumbungon-Dumoga. Yang sedang beroperasi Ko Fani sementara Rukli masih melakukan eksplorasi. sedangkan Ko Sunny sudah pindah, tetapi bekas produksi mereka hanya ditinggalkan begitu saja.

Kami perintahkan kepada yang bersangkutan agar melakukan penghijauan kembali di area yang telah di eksplorasi. “Dalam surat itu ada penegasan, apabila tidak dihentikan kawasan itu akan direhabilitasi,” pungkasnya.(89)

Komentar