METRO, Sitaro- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah mengadakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Seleksi yang diikuti ribuan peserta tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 7-8 Oktober 2021 di Hotel Sutan Raja Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Dari SKD tersebut, tercatat 249 nama pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak untuk maju ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal ini diketahui melalui pengumuman resmi Panitia Pengadaan CPNS dan PPPK Pemkab Sitaro Nomor 07/PANSEL-CPNS-PPPK/2021 tentang Hasil SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. “Ya benar, pengumumannya sudah ada dan telah kami sebarkan di berbagai media maupun tempat-tempat umum lainnya.
Dalam pengumuman ini, tercatat 249 nama peserta SKD yang berhak maju ke tahapan selanjutnya,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian PNS, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Christian Palar, Senin (1/11).
Diterangkan, dalam pengumuman tersebut disebutkan, peserta SKD yang dinyatakan lulus dan maju pada tahapan SKB adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS tahun 2021.
“Dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas sesuai PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan CPNS,” terang Palar. Pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut terdapat beberapa kode, antara lain P/L dengan arti memenuhi nilai ambang batas, P memenuhi ambang batas, TL tidak memenuhi nilai ambang batas, TH tidak hadir dan TMS gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat.
“Jadi kalau dalam satu formasi terdapat empat peserta seleksi yang dinyatakan memenui nilai ambang batas, maka hanya tiga peserta yang berhak lanjut ke SKB. Tiga peserta tersebut ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi atau perangkingan,” ujar Palar. Disebutkan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus SKD wajib mengikuti tahapan lanjut, yakni SKB dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ketentuan, jadwal, lokasi dan hal-hal lain terkait pelaksanaan SKB akan diinformasikan kemudian melalui webside resmi dan media lainnya. Diwajibkan bagi peserta untuk terus mengikuti perkembangan terkait pengadaan CPNS melalui web resmi kami maupun media online lainnya,” kunci Palar.(86)
Komentar