Walikota Teken MoU Bersama Kanwil Kemenkumham Sulut

METRO, Kotamobagu- Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Jonny Pesta Simamora, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding tentang kerjasama Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rabu (12/01) kemarin.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Manado.

Bacaan Lainnya

Walikota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Sulut atas dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini.

Bagi pemerintah daerah Kota Kotamobagu penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis khususnya dalam rangka untuk pembentukan produk hukum daerah mengingat produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Saya berharap kiranya penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat semakin meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Kota Kotamobagu di bidang produk hukum daerah,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama Plt Kakanwil Kemenkumham Sulut dalam sambutannya mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai instansi vertikal di daerah, salah satu tugas utamanya adalah membantu pemerintah daerah di dalam pembangunan hukum.

Menutup sambutannya, Dia berharap kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan Kanwil Kemenkumhan Sulut tidak saja hanya dibatasi dalam bidang hukum namun dapat juga dibidang lainnya sesuai tugas, pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, mengatakan bahwa nota kesepahaman memuat tentang kerjasama Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Ruang lingkup MoU ini terkait Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan rancangan Peraturan Daerah serta produk hukum lainnya.

Selain itu MoU ini memuat Penyusunan Naskah Akademik, Penyebarluasan Produk Hukum Daerah serta pendidikan dan pelatihan dibidang pembentukan produk hukum daerah,” kata Rendra.(62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan