METRO, Bolmong- RAS alias Igel (20), setelah buron selama 1 tahun lebih dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Bolmong, di kediamannya, Desa Ponompian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Selasa (11/01/2022) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Sebagaimana siaran pers yang dikirim Polres Bolmong, bahwa perbuatan cabul berdasarkan laporan, perbuatan asusila itu terjadi bermula dari perkenalan lelaki RAS alias Igel dengan korban Bunga (13), nama yang disamarkan, warga Kecamatan yang sama, dimana pelaku berteman dengan kakak korban sehingga sering datang ke rumah korban sampai akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 wita setelah keduanya janjian pelaku menjemput korban, maka terjadilah perbuatan tidak semestinya dilakukan, maaf melakukan hubungan badan.
Hal yang sama dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi lagi pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 wita, dimana pelaku menjemput korban dan membawanya ke puncak perbukitan di Desa Kanaan dan melakukan hubungan badan di dalam mobil. Setelah semua yang dilakukan tersangka melarikan diri.
Kapolres Bolmong AKBP DR Nova Irone Surent SH MH, mengapresiasi kinerja Tim Gabungan atas kesigapan dan kecepatan menangkap pelaku.
Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2021/Sulut/SPKT/Res Bolmong tanggal 7 Januari 2021 dan pelaku sudah diamankan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) Jo pasal 76D Undang-undang No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres.(48)
Komentar