METRO, Bolmong- Menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang, akan mengancam bertambahnya pengangguran di daerah. Bahkan ketentuan ini sudah ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelumnya.
Dampak akan dihapuskannya tenaga honorer itu, dipastikan menimbulkan masalah jangka panjang. Sebab tidak ada solusi yang ditawarkan pemerintah terkait nasib honorer kedepannya.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) misalnya, khusus guru honorer yang tersebar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 1.377 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta, mengatakan, meski hanya berstatus honorer, tapi dilihat dari SK pengangkatan, ada yang mulai bertugas sejak tahun 1989. Mereka kata Renti, datang dari berbagai latar belakang pendidikan. Mulai S1, Diploma hingga SMA sederajat.
“Untuk guru honorer yang bertugas di Bolmong berjumlah Seribu tiga ratus lebih. Mereka tersebar di SD dan SMP,” papar Renti, Senin (31/01) kemarin.
Dikatakan Renti, seleksi PPPK yang dilakukan baru-baru, dinilai tidak mampu menutupi kebutuhan guru di Bolmong.
Menurutnya, saat ini tenaga guru di Bolmong masih sangat dibutuhkan.
“Jika pemerintah menghapus tenaga honorer, secara otomatis akan berdampak pada kehilangan lapangan pekerjaan. Misalnya untuk sektor pendidikan, terdapat Seribuan guru honorer yang terpaksa harus diberhentikan. Padahal mereka telah bertugas sejak lama,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Saat ini KemenPAN-RB, diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Pihak kementrian meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer. Disarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya.(48)
Komentar