Proyek Trikora Serobot Lahan Parkir, DPRD Layangkan Rekom ke Polres

METRO, Sangihe- Setelah dua kali tidak diindahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Proyek Pasar Trikora Tahuna yang berimbas penggunaan badan dan penutupan area parkir terminal oleh pihak pemenang proyek, akhirnya lembaga DPRD Kabupaten Sangihe secara resmi akan membuat rekomendasi ke pihak aparat penegak Hukum Polres Sangihe.

Hal ini dibenarkan Kabag Persidangan, Perundang- undangan dan Humas Setwan Sangihe, Ronal Lumiu SH usai pelaksanaan rapat internal membahas masalah tersebut.

“Jadi usai rapat ini, pimpinan DPRD akan menyampaikan langsung kepada pihak Polres sekaligus melakukan kunjungan ke Kepolisian. Rekomendasi secara substansi yang dikeluarkan DPRD tak lain meminta membuka kembali akses jalan nasional dan terminal yang saat ini digunakan pihak perusahaan dalam pembangunan Mega proyek pasar,” ungkap Lumiu.

Hal ini sangat beralasan lanjut Lumiu, Karena pimpinan forum rapat mendapati bahwa mekanisme penutupan jalan nasional itu tidak sesuai ketentuan.

“Banyak ketentuan yang mengatur termasuk peraturan internal Polri itu juga harus ada persetujuan Kapolda termasuk persetujuan dari Balai jalan nasional. Ini semata- mata untuk membuka lagi akses jalan nasional, menghidupkan kembali fungsi terminal dan juga karena DPRD menilai dalam kontrak pekerjaan tidak menggunakan badan jalan dan menutup jalan berdasarkan kontrak kerja yang tertuang dalam dokumen,” ujar Lumiu.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Sangihe, Michael Tungari menyatakan sesuai RDP yang dilaksanakan pihaknya, disepakati akan membuat rekomendasi dan paling lambat diserahkan esok (Selasa, red) ke pihak Polres.
”Nanti terserah pihak hukum seperti apa lanjutannya, karena kami tidak punya hak memerintahkan ke Kontraktor membuka jalan itu, yang punya wewenang adalah pihak lalu lintas Polres,” pungkas Tungari.(km-01)

Komentar