METRO, Sangihe- Rencana pemerintah memberlakukan tarif baru penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terus diedukasih kepada masyarakat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna.
Kepala KPP Pratama Tahuna, Imam Kasroi kepada wartawan mengatakan, terkait pemberlakuan PPN sebesar 11% sesuai dengan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai diberlakukan sejak November 2021.
Berbagai langkah telah dilakukan sebagai upaya sosialisasi diantaranya, melalui surat pemberitahuan kepada pengusaha kena pajak dan grup WhatsApp bendahara. Namun demikian meskipun PPN 11% mulai berlaku per 1 April untuk barang dan jasa tetapi tidak semua dikenai pajak diantaranya bahan kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan.
“Jadi yang perlu saya sampaikan ke masyarakat bahwa tidak semua barang dan jasa itu dikenai PPN, contohnya untuk bahan pokok yaitu dibebaskan PPN nya bahan pokok kemudian jasa pendidikan sampai saat ini masih di bebaskan jasa kesehatan dokter masih dibebaskan dan masih banyak hal lain yang tidak dikenakan PPN,” jelas Kasroi.
“Jadi yang dikenakan PPN non kebutuhan pokok non jasa kesehatan dan pendidikan yang sifatnya konsumtif. Yah memang pesan saya ke masyarakat yang sekarang kita ikuti aturan yang sudah ditetapkan Apabila ada ketidakpuasan nanti silahkan disampaikan ke jalur yang Bagaimana peraturan itu bisa berubah,”sambungnya.
Ia menambahkan, Secara regulasi perubahan atas penerimaan PPN 11% sesungguhnya merupakan hasil kesepakatan bersama Legislatif dan Eksekutif yang dituangkan melalui undang-undang.
“Atas dasar tersebut otomatis pemberlakuannya di daerah tetap dilaksanakan bagi pengusaha kena pajak sebagai kontribusi terhadap kesinambungan pembangunan di daerah,”ujarnya.(km-01)
Komentar