Menghindar Leasing, Ondy Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor

Kedua pelaku yang telah diamankan polisi.

METRO, Kotamobagu- Untuk menghindari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan, perempuan OM alias Ondy nekat melakukan laporan ke pencurian kendaraan bermotor palsu di Mapolres Kotamobagu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam press conference pada hari Selasa (31/05) lalu.

Dalam press conference tersebut Kapolres menjelaskan bahwa Senin 23 Mei 2022 lalu, perempuan OM alias Ondy membuat laporan polisi di Polres Kotamobagu sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam laporannya tersebut, OM alias Ondy, mengatakan jika sepeda motor milik suaminya, merek Honda, dengan nomor polisi DB 4952 DG dicuri di pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa laporan tersebut adalah keterangan palsu,” jelas Kapolres.

Disebutkan palsu karena motor tersebut ternyata sebelumnya telah diamankan oleh polisi karena diduga dipakai dalam aksi pencurian.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut sebelumnya telah diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 di Desa Sinsingon, Kecamatan Passi timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Kuat dugaan akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di desa tersebut,” kata Kapolres.

Dari press conference yang digelar terungkap modus operandinya yakni tersangka OM alias Ondy disuruh oleh suami tersangka NS alias Nus untuk membuat keterangan palsu tentang hilangnya sepeda motor tersebut karena suami tersangka ingin menghindari setoran per bulannya di finance atau pihak leasing.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua buah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Kotamobagu, yang pertama yakni sebanyak 12 eksemplar bukti Laporan Polisi, selanjutnya 1 unit sepeda motor 1 merk Honda dengan Nomor Polisi DB 4952 DG.

Saat ini perempuan OM alias Ondy dan suaminya NS alias Nus telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi yang menjerat perempuan OM alias Ondy dan lelaki NS alias Nus maksimal 7 tahun penjara.(62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan