METRO, Bolmong- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG), lakukan rapat pembahasan terkait AMDAL, terkait aktivitas perusahaan ini ketika beroperasi di Bolmong.
Kepala DLH Bolmong Hi Yahya Fasa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun, Deysi Makalalag, menjelaskan pertemuan ini dalam rangka penerbitan persetujuan teknis dokumen kajian teknis pembuangan air limbah ke Badan Air Permukaan untuk rencana kegiatan PT Kimong. Diketahui kata Deysi kegiatan itu digelar di ruang rapat Komisi Penilai Amdal dinas lingkungan hidup kabupaten Bolmong.
“Berbagai aktivitas PT KIMONG serta dampaknya semauanya itu dibahas untuk penerbitan dokumen kajian amdalnya,” kata Deysi.
Deysi juga menambahkan, hadir dalam pembahasan tersebut diantaranya pihak PT Kimong oleh Ilham Akbar, PT Surveyor Indonesia selaku konsultan AMDAL, dan beberapa Tenaga Ahli diantaranya Dr Henry Aritonang SSi MSi dan Dr Wiske Rotinsulu SP MES.
“Dibahas itu mengenai bagaimana jika PT Kimong akan melakukan pengelolaan limbah cair yang akan dihasilkan dari tenan–tenan dalam kawasan industri itu sendiri. Dampaknya apa, bila tenan ini sudah lakukan Operasi,” kata Deysi.
Pembahasan ini perlu, sebab sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2022 tentang persetujuan teknis dan SLO.
“Limbah cair ini akan diolah dan diproses dalam IPAL atau Waste Water Treatment Plant (WWTP),” tutur Deysi.(48)