METRO, Manado- Sampai dengan tanggal 5 Juli 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado sudah membayarkan gaji 13 ke 178 satuan kerja (Satker) senilai Rp 102.477.653.900.
“Sejak tanggal 24 Juni lalu, Satker sudah mulai melakukan pengajuan. Dan hingga tanggal 5 Juli telah diterbitkan 552 surat perintah pencairan dana atau SP2D untuk 178 satuan kerja,” ujar Kepala KPPN Manado, Asyep Syaefudin kepada METRO, Kamis (7/7).
Dia meminta kepada satuan kerja yang belum mengajukan untuk menyiapkan pengajuan SPM di KPPN Manado. “Belum semua Satker mengajukan. Itu yang sudah mengajukan dan telah kami proses,” kata Asyep.
Menurutnya, kesadaran satuan kerja untuk mengajukan gaji ke 13 sangat tinggi, karena sejauh ini sudah banyak melakukan pengajuan dan sudah dicairkan. “Termasuk dengan Satker Pemda di wilayah kerja KPPN Manado. Semua sudah mencairkan gaji 13,” ungkap Asyep.
‘Secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan gaji ke 13 tahun ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaa Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, pencairan gaji ke 13 untuk PNS atau ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan bertahap per 1 Juli 2022.
“Gaji ke 13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih.
Ia mengatakan, gaji 13 mulai diberikan pada awal Juli 2022. Sementara bagi aparatur negara yang pensiun per 1 Juli 2022, maka gaji ke 13 dibayarkan oleh satuan kerja terkait.
“Untuk aparatur negara yang pensiun per 1 Juni 2022, maka diberikan gaji ke 13 tahun 2022 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen atau PT ASABRI,” tukas Ratih.(71)
Komentar