METRO, Manado- Gaji ke 13 sudah mulai dicairkan sejak Senin (5/6) kemarin. Pemerintah memberikan gaji ke tiga belas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Khusus di Sulawesi Utara, total gaji ke 13 mencapai Rp 158.889.501.998, dan akan disalurkan ke 34.230 rekening penerima dari 334 satuan kerja (Satker). Per Selasa (6/6) siang ini, sudah dibayarkan sebesar Rp106.964.550.289, ke 23.787 penerima dari 205 Satker.
Gaji 13 dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado, KPPN Bitung, KPPN Kotamobagu, dan KPPN Tahuna.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, gaji 13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Gaji ke 13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih.
Ratih menambahkan, gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
“Atau mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” pungkasnya.(71)
Komentar