KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi 4.578 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (02/06/2026). Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu sekaligus menjaga stabilitas kinerja pelayanan publik.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengatakan pembayaran gaji ke-13 telah menjadi agenda rutin yang selalu diprioritaskan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan proses pencairan telah berjalan setelah menerima laporan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selama ini semua hak keuangan ASN khususnya Gaji-13 selalu kami bayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi. Saya telah mendapat laporan dari Kaban Keuangan bahwa terhitung hari ini (Selasa, red) proses pencairan sudah dilaksanakan,” terang Bupati Joune.
Menurut Bupati, pemenuhan hak ASN secara tepat waktu diharapkan dapat mendorong optimalisasi roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan dana yang diterima secara bijak, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
”Pesan saya, gaji 13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keluarga masing-masing bukan untuk hal yang tidak bermanfaat,” tegas Bupati Joune.
Sementara itu, Kepala BKAD Minut Carla Anthoneta Sigarlaki menjelaskan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp22,83 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh PNS, PPPK, serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.
Selain memenuhi hak aparatur, kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang mampu menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan aktivitas ekonomi lokal melalui belanja ASN di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.(RAR)






