METRO, Bolmong- Menyusul adanya dugaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dikelola PD Gadasera, berupa lahan perkebunan di Desa Langagon, Kecamatan Bolaang, disinyalir diperjual belikan.
Tak pelak, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garputala, Adriadi Paputungan, meminta kepada Pemkab Bolmong, agar dapat menelusurinya, bila perlu dilakukan audit atas aset daerah milik pemerintah ini.
Menurut Adriadi, pihanya mendapatkan laporan bahwa aset berupa lahan perkebunan itu, dikelola oleh oknum pemerintah desa.
Dimana kata Adri sapaan akrabnya, diduga aset Gadasera milik Pemkab Bolmong dijadikan milik pribadi dan diperjualbelikan. Diantaranya berupa lahan dan hasil tanaman digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Lahannya diduga diperjual belikan oleh oknum pemerintah desa,” ucap Adri sebagaimana laporan yang dia terima.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Bolmong atau instansi terkait untuk mengaudit aset daerah yang diduga disalahgunakan oleh oknum pemerintah desa.
“Diduga hasil panen tanaman pertanian dijual kepada pengusaha dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetor kepada negara atau daerah. Petani berkewajiban menyetor kepada oknum pemerintah desa setiap kuartal ketika selesai dipanen,” ungkap Adri.
Parahnya lagi kata Adri, hampir satu hektar tanah milik Negara ini, diduga diduduki oleh oknum pemerintah desa untuk dijadikan kintal dan berdiri rumah pribadi permanen.
“Kami dari LSM mempertanyakan legalitas tanah itu, apakah masih milik tanah negara atau pribadi oknum pemerintah desa,” ujar Adri.
Bahkan ada laporan warga, telah terjadi adanya pemotongan tanaman pohon kelapa secara sepihak oleh oknum pemerintah desa.
“Sekali lagi kami minta Pemkab Bolmong segera audit aset negara yang seakan dijadikan hak milik dari oknum pemerintah desa tersebut,” pintah Adri, Senin (18/07) kemarin.
Ia mempertanyakan kepada Pemkab Bolmong, apakah selama ini pernah melakukan audit terhadap sejumlah aset negara yang dikelola PD Gadasera, lebih khusus di Desa Langagon, yang selama ini dikuasai oleh oknum pemerintah desa setempat.
“Saya harap Pemkab Bolmong audit semua hasil tanaman Kelapa dan Tanaman pertanian lainnya. Hasilnya disetor kepada siapa ke Pemkab Bolmong atau lewat siapa,” tanya Adri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Seriyanto, melalui kepala Bidang aset, Michael Yunus ST, menjelaskan untuk aset tanah negara yang belum disayat oleh pemerintah yakni mulai dari kantor penyuluhan pertanian sampai lahan yang diduduki oleh oknum pemerintah desa sampai di SMP Negeri.
Ditanya jumlah lahan yang diduduki warga, Yunus belum memberikan tanggapan data yang pasti.
“Belum tau pasti, datanya ada di BPK. Rekom dari BPK hanya terkait inventarisasi lahan eks HGU, tapi belum dilaksanakan, masih sementara berkoordinasi dengan BPN,” jelasnya.
Sementara Asisten 1 Pemkab Bolmong, Decker Rompas, saat dimintai tanggapan menyatakan belum menerima laporan terkait masalah tersebut.
“Kalau ada tentu Pemkab pasti akan lakukan langkah – langkah penelusuran terhadap laporan aset yang dimaksud. Sekali lagi kita belum lihat laporan masyarakat,” aku Rompas.(48)
Komentar