METRO, Kotamobagu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menahan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pasar kuliner di Kotamobagu pada tahun anggaran 2020.
Usai ditetapkan tersangka, keempat orang tersangka langsung dibawah ke rumah tahanan (Rutan) Jumat (22/07) pekan lalu.
Keempat tersangka itu yakni HJA selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kotamobagu, MM selaku PPK, serta DD dan YS.
“Atas pelaksanaan proyek tersebut negara mengalami kerugian kurang lebih Rp600 juta dari pagu anggaran Rp1.9 Miliar lebih,” jelas Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar.
Menurut Mantan Kejari Bengkulu Utara itu, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Sebelum resmi ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu, peran HJA selaku pengguna anggaran saat proses pembangunan pasar.
Dia mengaku bahwa Dana pembangunan pasar tersebut bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Pemkot Kotamobagu sebesar Rp1.986 612 000.
Pada saat pekerjaan dilakukan tersangka HJA tidak mengikut sertakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran. Selain, HJA juga tidak menggunakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit.
Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan diduga mengalami kerugian sebesar Rp.658.189.189.
Pembangunan pasar kuliner yang dibangunan pada tahun 2020 itu, dalam rangka pemulihan ekonomi disaat Pandemi Covid 19. Pada proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fajar.
CV Fajar direkturnya adalah tersangka YS kemudian untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, dikendalikan oleh tersangka DD yang tidak lain suaminya.
Sedangkan MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MM bertugas pengendali kontrak, pengawas progres pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan oleh kontraktor.
Namun seiring proses pekerjaan itu berjalan, hingga dilakukan proses pencairan dana, ternyata tidak sesuai harapan.(62)
Komentar