Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp10 Miliar, Polisi Ringkus 7 Pengedar

Nasional145 views

METRO, Tangerang- Polres Tangerang Selatan menyita sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai Rp10 miliar. Dalam pengungkapan ini polisi meringkus tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkoba tertsebut.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan pelaku masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP diamankan di tiga lokasi berbeda yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi.

“Kita amankan tujuh pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi,” tegas AKBP Sarly dalam keterangannya, Selasa (08/11) kemarin.

Lanjutnya, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman ke Kota Tangsel. Operasi penangkapan pertama pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Menurutnya di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.

“Keterangan tersangka MK menyebutkan, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan untuk mengejar pelaku Y dan S. Di sana polisi berhasil meringkus keduanya. Mereka pun mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.

Tim yang berangkat menuju lokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu E, H, AF dan AP.

“Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilo,” ucapnya.

Dari pengakuan 4 pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku N yang masuk dalam DPO. Identitas N sulit terendus lantaran dia menjual barang itu dengan cara menempel di sekitar lokasi kesepakatan dengan pemesannya.

“Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya,” tegas kapolres seraya menambahkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(PMJN)

Komentar