Gunakan SIAKBA, Pendaftaran Calon PPK di Mitra Dimulai 

METRO, Ratahan – Tahapan Pemilu 2024 sementara berlangsung. Pembentukan Badan Adhoc, jadi salah satu yang dilaksanakan. Pelaksanaannya mulai 20 November 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara (KPU Mitra), Otniel Wawo mengatakan, rekrutmen Badan Adhoc akan diawali dengan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
“Secara resminya, pendaftaran dibuka mulai 20 November 2022 dan akan ditutup pada 29 November 2022,” ujar Wawo.
Berbeda dengan sebelumnya, perekrutan kali ini menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Wawo menjelaskan, untuk mendaftar, calon anggota wajib memanfaatkan aplikasi ini yang bisa dibuka melalui siakba.kpu.go.id
“Sebelumnya, aplikasi ini sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan, dan pihak lainnya seperti LSM maupun Ormas. Kami juga akan buka layanan di Kantor KPU Mitra untuk membantu pelamar yang kesulitan mendaftar dikarenakan ada kendala seperti jaringan internet,” jelas Wawo.(rjs)

Komentar