Minta Tanggapan Publik, KPU Mitra Umumkan Rancangan Penataan Dapil di Pemilu 2024

METRO, Ratahan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Mitra) merancang adanya penambahan daerah pemilihan atau Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Mitra, Johnly Pangemanan  mengatakan, rancangan perubahan Dapil tersebut dilakukan dengan memperhatikan 7 prinsip penataan Dapil yakni kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Ini baru dalam bentuk rancangan dan sementara dilakukan uji publik. Masyarakat bisa memberikan tanggapan secara tertulis dan dimasukkan ke KPU Mitra,” ujar Pangemanan.

Adapun rancangan dapil dan alokasi jumlah kursi masing-masing Dapil, telah diumumkan KPU Mitra melalui Pengumuman Nomor:05/PL.01.3/Pu/7107/2022. Pangemanan menjelaskan, ada dua opsi yang diputuskan pihaknya yakni rancangan I tetap mengacu pada Dapil saat ini, dan rancangan II yakni memecah Dapil 3 saat ini menjadi dua.

“Kecamatan Tombatu Timur, Tombatu dan Tombatu Utara tetap Dapil 3 dengan jumlah kursi sebanyak 6, dan Kecamatan Silian Raya, Touluaan serta Touluaan Selatan menjadi Dapil 4 dengan 4 kursi. Sedangkan Dapil 1 dan Dapil 2 tidak mengalami perubahan,” jelas Pangemanan.

Terpisah, Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong menambahkan, tahapan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan jumlah kursi berlangsung sejak 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022.

“Tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan foto copy KTP dan diantar langsung ke Kantor KPU Mitra,” ungkap Dotulong.(rjs)

Komentar