KPU Minahasa Usulkan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi

METRO, Tondano- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa tengah menyelesaikan salah satu tahapan penting Pemilu 2024, yakni penataan daerah pemilihan (dapil) dan penataan alokasi kursi. Salah satu konsep penataan yakni, menambah daerah pemilihan jadi 6 dari sebelumnya 4 dapil.

Empat kecamatan Langowan Raya (Langowan Barat, Timur, Selatan, Utara), yang sebelumnya berada di dapil 3 bersama kecamatan Tompaso, Kawangkoan Raya dan Sonder dipecah jadi dapil sendiri dengan alokasi 5 kursi.
Demikian juga, dua kecamatan yakni Pineleng dan Tombulu dirancang jadi dapil sendiri (Dapil 6) dengan alokasi 5 kursi. Sebelumnya dua kecamatan itu tergabung dengan kecamatan Mandolang, Tombariri dan Tombariri Timur di dapil empat.

Hanya saja, penambahan dapil dan alokasi kursi tersebut baru bersifat usulan KPU Minahasa dan saat ini sedang diuji publik.

“Saat ini kita tengah menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terkait rancangan tersebut setelah kita umumkan sejak 23 November sampai 6 Desember nanti, ” ujar ketua KPU Minahasa, Lord Malonda melalui komisioner devisi teknis, Kristoforus Ngantung.

Ia mengatakan, ada tiga rancangan dapil untuk Pemilu Tahun 2024 yang disusun dan sudah diusulkan ke KPU RI. Rancangan pertama masih sama dengan konsep pemilu tahun 2019 yaitu empat dapil dengan alokasi masih sama. Sedangkan rancangan kedua hanya ditambah satu dapil dan alokasi kursinya disesuaikan lagi. Dan rancangan ketiga ditambah dua dapil.

“Rancangan dapilnya berubah namun jumlah total kursi masih tetap 35.Tidak ada pengurangan dan penambahan total kursi di DPRD karna jumlah penduduk Minahasa sesuai data agregat terakhir yang diterima KPU sebanyak 344.440 ribu. Tidak terjadi penambahan jumlah penduduk yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Penambahan hanya sekitar 8000 ribuan orang, ” ujar Ngantung didampingi komisioner devisi hukum, Rendy Suawa dan komisioner devisi sosialisasi, Peter Maweikere.

Ditanya soal alasan usulan penambahan dapil. Menurut Ngantung,
memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil, yaknk, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, Minahasa hanya sedikit dapil.Juga, memperhatikan efisiensi dan efektifitas. Misalnya saat kampanye nanti. Selain itu, kompisisi kursi saat ini agak jomplang tiap dapil.Apakah rancangan dapil ini disetujuo, tergantung pada tanggapan masyarakat, parpol dan tokoh-tokoh serrta tergantung KPU RI. Tapi kalau seandainya tidak, maka akan seperti Pemilu 2019 empat dapil,” bebernya.(kg)

TIGA RANCANGAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD MINAHASA PEMILU Tahun 2024

RANCANGAN 1:
Dapil 1 : Tondano raya (Alokasi 7 kursi)

Dapil 2 : Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken, Kakas Barat. (Alokasi 7 kusi)

Dapil 3 : Tompaso, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Langowan Selatan, Langoan Utara, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat. (Alokasi 11 kursi)

Dapil 4 : Tombariri, Mandolang, Tombariri Timur, Pineleng, Tombulu. (Alokasi 10 kursi)

RANCANGAN 2 :
Dapil 1 : Tondano Raya.(Alokasi 7 kursi)

Dapil 2 : Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken, Kakas Barat. (Alokasi 7 kusi)

Dapil 3 : Tompaso, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Langowan Selatan, Langoan Utara, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat. (Alokasi 11 kursi)

Dapil 4. Tombariri, Mandolang, Tombariri Timur (Alokasi 5 kursi)

Dapil 5. Pineleng, Tombulu (Alokasi 5 kursi.

RANCANGAN 3.
Dapil 1 : Tondano Raya.(Alokasi 7 kursi)

Dapil 2 : Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken, Kakas Barat.(Alokasi 7 kusi)

Dapil 3 : Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Selatan, Langowan Utara (Alokasi 5 kursi)

Dapil 4 : Tompaso, Sonder, Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat (Alokasi 6 kursi)

Dapil 5 : Tombariri, Mandolang, Tombariri Timur (Alokasi 5 kursi)

Dapil 6. Pineleng, Tombulu (Alokasi 5 kursi)

Komentar