METRO, Tondano- Sebanyak 17 pelamar calon aparat sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Kabupaten Minahasa, melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi pra sanggah tahun 2022.
Pelamar yang melakukan sangahan beas dari peserta seleksi tenaga kesehatan. Sedangkan, satu pelamar dinyatakan tidak lulus alias tidak memenuhi syarat.
Hasil sanggahan dapat diketahui dan diunduh melalui aplikasi SSCAN resmi panitia yang sudah diketahui oleh pelamar dengan kategori, sebagai berikut. Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi yang dinyatakan untuk maju ke tahap selanjutnya.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dinyatakan tidak berhak lanjut ketahapan selanjut. Jadi peserta yang lulus dan tidak lulus dapat dilihat di aplikasi tersebut.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan dengan waktu tiga hari sejak pengumuman disampaikan, dengan cara logging SSCAN masing-masing, ” ujar Ketua Panitia Seleksi Frits Muntu S.Sos, Rabu (30/11) didampingi Kepala Dinas BKPSDM Minahasa, Moudy PangeraoN.
Ia mengatakan, eputusan panitia tidak bisa digangu gugat. Atau dengan kata lain final dan mengikat. Bahwa kelalaian membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung-jawab pelamar.
Muntu juga menegaskan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu, maka dipastikan hal itu merupakan upaya penipuan dan tentu diluar tanggung-jawab panitia seleksi.
Muntu berharap kepada seluruh peserta agar rajin memantau informasi apa saja termasuk hasil pengumuman ini lewat aplikasi resmi panitia.(bly/kg)
Komentar