Serahkan DIPA 2023, Gubernur Sulut Minta Percepat Serapan Anggaran

METRO, Manado- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023, kepada satuan kerja (Satker) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara, di Gedung Keuangan Negara, Manado, Senin (5/12).

Penyerahan dilakukan secara simbolis ke beberapa kepala daerah dan perwakilan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satker yang hadir secara langsung.

“Saya kira Inilah yang harus kita jaga terus dan kita manfaatkan DIPA yang sudah kita terima agar lebih cepat proses penyerapannya di Tahun 2023 nanti, agar supaya menjadi pendorong perekonomian di Sulawesi Utara. Sehingga saat masuk triwulan I nanti, ekonomi kita sudah bisa tumbuh dengan baik,” ujar Gubernur Olly saat menyampaikan sambutan.

Dia berharap sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten kota, dan instansi vertikal dapat terus dipertahankan menghadapi tahun 2023 dan juga pemerintah dapat mempercepat proses penyerapan anggaran tahun 2023. “Sehingga perekonomian Sulawesi Utara dapat terus tumbuh dengan baik,” katanya.

Gubernur memberikan apresiasi atas sinergi pemerintah kabupaten kota dan instansi vertikal di Sulawesi Utara dalam menghadapi Pandemi Covid-19, sehingga pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan cepat.

“Semoga apa yang sudah kita lakukan bersama dalam menghadapi dua tahun pandemi Covid-19, kita bisa bekerja bersama-sama dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi,” ucap Olly.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengharapkan agar DIPA K/L dan buku alokasi TKD tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023 dan tidak menumpuk di akhir tahun. “Sehingga dana APBN dan APBD dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tutur Ratih.

Menurutnya, DIPA K/L dan buku alokasi TKD merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi para pimpinan satker dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif.

“Penyampaian DIPA dan daftar alokasi TKKD secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi yang lebih cepat,” terangnya.

Ratih mengatakan, APBN 2020–2022 telah bekerja keras sebagai instrumen kebijakan menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. APBN 2020–2022 merupakan APBN extraordinary dengan level defisit diatas 3 persen PDB.

“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, APBN 2023 harus kembali disehatkan dengan level defisit kembali di bawah 3 persen PDB,” pungkas Ratih.(71)

Komentar