Pemkab Bakal Keluarkan Perda Sempadan Danau

METRO, Tondano- Pemkab Minahasa bakal mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait sempadan danau Tondano. Perda tersebut, nantinya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar danau Tondano.

“Setelah ditetapkan, akan keluar SK (surat keputusan) menteri PUPR sebagai patokan semua stakholder. Termasuk dikuatkan dengan keluarnya peraturan bupati Minahasa (perbup) dan peraturan daerah (perda) terkait pemanfaatan pola ruang dan tata ruang,” ujar Asisten I Ir Wenny Talumewo.

Lanjut menurut Talumewo, untuk keuntungan dalam aspek pemanfaat dan pelestarian jika sudah dikeluarkan Perda, tentu sangat berpengaruh terhadap danau. “Sebab, ada yang mengatur dan pengendalian tata ruang, karena sudah dapat dikendalikan karena tujuannya agar danau kita ini tidak mengalami kerusakan, ” ujarnya.

Ia memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR, karena Danau Tondano menjadi kawasan strategi Nasional. Sebab, salah satu aset masuk prioritas 15 danau di Indonesia.

“Untuk itu, Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM sangat berterima kasih kepada PUPR karena sudah banyak program yang mereka berikan terhadap danau Tondano, salah satunya sepadan ini,” bebernya.

Apalagi kata Talumewo, merupakan kawasan strategis nasional jadi 15 danau prioritas yang harus diselamatkan. “Kita lihat ini jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dan kita bersyukur sempedan belum selesai justru proyek revitalisasi telah turun dan itu tidak gampang, “aku Talumewo.

Menurutnya, Danau Tondano harus dilihat dari dua aspek yakni aspek pemanfaatan dan pelestarian.

” Apa artinya pemanfaatan kalau makin lama danau makin rusak. Bahkan, belum lama ini dialami masyarkat, saat hujan banyak, gas metan keluar dana banyak ikan di danau mati mendadak. Itu karna kita tidak mengatur dan mengendalikannya. Nah, saat ini kan sudah ada sempadan, kita bisa kendalikan ruangnya. Dimana IPALnya, dimana sedimen yang harus kita atur supaya danau ini tidak rusak,” ujarnya.

Dalam pengendalian ini, lanjut Talumewo, akan diatur lagi, dimana yang bisa bikin jaring apung, karambe, dimana bisa menangkap, itu diatur di RDTR yang difasilitasi oleh PUPR.

“Jadi pengaturan danau harus dilihat secara komprehensif bahwa pemerintah akan dibuat baik sumber daya danau Tondano, ” ujarnya.

Ia pun berjanji akan mengawal masyarakat dengan berbagai pemahaman tentang penyelamatan dan pemanfaatan danau. “Himbauan mari kita bersama sama melestarikan danau dengan pola-pola yang sedang direncanakan pemerintah daerah, ” paparnya.

Ditambahkan, Direktorat Bendungan dan Kuwil Kementrian PUPR Adi Rusman, akan ada perbup tentang pemanfaatan pola ruang. “Artinya ini kolaborasi antara pusat, daerah antar kementrian dan dinas,” katanya.

Karena memang diakuinya, penanganan danau Tondano tidak bisa ditangani oleh satu instasi. “Supaya nanti ada singkronisasi dan harmonissi program, tapi titik masuk di sepadan. Sepadan ditetapna nanti ada perda pemanfaatan tata ruang. Dan nanti ada badan pengelola. Agar kegiatan kegiatan dikendalikan. Selama ini kan bergerak sendiri sehingga program yang ada tidak kelihatan, “paparnya.(bly/kg)

Komentar