METRO, Boroko- Proyek rehabilitasi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Pongongihana di Desa Kuala Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dengan nomor kontrak 600/101/DPUPR/BMU/KONTRAK-BM/VII/2021 menuai sorotan dari banyak pihak.
Fadli Alamri, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K-P-K) bolmut, Kepada Media Bolmora.com, mengatakan, proyek berbandrol 4,9 Milyar yang sumber anggarannya berasal dari dana hibah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan PT. Gerbang Nusantara Bersama sebagai pelaksana tersebut, dinilai tidak beres, minggu (18/12).
“Jalan rusak, retak, dan berlubang ada di sejumlah titik jalan yang baru saja dibangun pada 2021 silam. Ketika musim hujan seperti saat ini, genangan air dimana-mana dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan terlebih khusus kendaraan roda dua,” ucapnya.
Pembangunan jalan oleh pelaksana dan diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut pada tahun lalu terkesan terlalu dikejar target sehingga mengabaikan kualitas.
Bahkan, menurutnya, jalan yang dibangun setahun lalu itu berada di tanah dengan kematangan buruk karena dikejar target atau terburu-buru. “Patut diduga, jangan-jangan kontraktor kurang memahami penanganan kondisi lahan dan pengawasan oleh Dinas terkait tidak maksimal,” terangnya.
Ia menjelaskan, benar ada perawatan paska pembangunan jalan, namun, jika sejak awal pembangunan terkesan asal-asalan maka daerah dirugikan milyaran rupiah dan masyarakat selaku pengguna jalan juga terabaikan hak-haknya.
“Menurut hemat saya, penyebab utama kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh Lapisan Pondasi Bawah (LPB) sebagai lapisan struktur aggregate kelas B yang merupakan campuran gradasi material batu pecah dengan sirtu tidak sesuai Job Mix Formula sehingga mutu yang diinginkan tidak sesuai harapan, tentu hal itu bisa dibuktikan dengan pengujian lab oleh pihak perusahaan sebagai pelaksana,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat setempat mengaku risau melihat kondisi jalan di desa mereka. “Hampir setiap tahun rusak kemudian diperbaiki, setelah itu rusak lagi dan diperbaiki lagi. Pada hal baru saja diperbaiki, tidak beberapa lama rusak lagi,” kata lelaki paruh baya sembari meminta identitasnya jangan di publis.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Bolmut, Rudini Masuara, ST., saat dihubungi via WhatsApp menyebut penyebab utama kerusakan jalan pongongihana setelah mendapat rehabilitasi dan peningkatan struktur jalan adalah adanya beban kendaraan yang melintas melebihi kemampuan jalan.
“Hampir setiap hari ada saja kendaraan yang melebihi beban kemampuan jalan melintas, kami sudah membuat spanduk tanda larangan melintas namun tidak tahan lama, ini sudah kedua kalinya tanda larangan itu kami buat,” dalihnya.
Ia menambahkan, spanduk ini hanya inisiatif kami dan tidak menggunakan APBD Bolmut. “Paling bagus yang bikin spanduk larangan melintas itu adalah Dinas Perhubungan Bolmut,” tangkisnya.(*/ktr/kg)
Komentar