METRO, Amurang- Pengadilan Agama (PA) Amurang pada tahun 2021 telah menyidangkan beberapa permohonan kasus sebanyak 87 perkara termasuk didalamnya ada 17 permohonan perkawinan usia dini.
Sedangkan pada tahun 2022 mengalami peningkatan yakni sebanyak 108 perkara, dari pada itu didalamnya ada sebanyak 29 permohonan pernikahan usia dini atau dispensasi nikah.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Panitra PA Amurang kelas II, Drs Subardi Mooduto MH., kepada Media ini diruang kerjanya.
Menurutnya dari seluruh perkara yang ditanggani baik tahun 2021 dan 2022 terjadi peningkatan penanganan perkara permohonan pernikahan usia dini.
“Arti isbat nikah adalah orang yang sudah menikah tetapi tidak memiliki buku nikah, persoalan ini banyak yang terjadi dan banyak pula kami tanggani, contoh tahun 2022 dari 108 perkara, ada 29 permohonan nikah usia dini dan selebihnya persoalan Isbat nikah, adapun persoalan perwalian itu hanya sekitar 1 sampai 2 perkara. Sama halnya ditahun 2021 dari 87 perkara, ada 17 permohonan dispensasi nikah dan selebihnya perkara Isbat nikah,” ujar Subardi Mooduto.
Sementara itu data kasus di tahun 2021 pada Pengadilan Negeri (PN) Amurang menangani Dispensasi Kawin atau perkawinan usia dini sebanyak 125 perkara.
Sedangkan tahun 2022 angka tersebut meningkat. Jumlah penangganan dispensasi kawin menjadi 159 perkara.
Menurut Wakil Ketua PN Amurang Anthoni Mona SH penanganan dispensasi kawin (Kambin) atau pengesahan perkawinan usia dini, perkara ini merupakan sosiologis ibarat ‘setali mata uang’, artinya satu dengan lainnya saling mempengaruhi.
Maka Dispensasi Kawin menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019, yang ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2.
Yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum.
Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak
Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak
Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin dan mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
“Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” urai Mona.(vtr/kg)
Komentar