METRO, Ratahan- Kepolisian resor Minahasa Tenggara akan melakukan penertiban terhadap pemakaian alat-alat berat di lokasi-lokasi tambang emas khususnya di lokasi tambang illegal di Kecamatan Ratatotok.
“Ini sesuai perintah Pak Kapolda, yakni menertibkan alat-alat berat di lokasi tambang illegal,” kata Kapolres Mitra, AKBP Ferry Sitorus SIK MH.
Menurut Kapolres, pihaknya akan semakin tegas terkait dengan aktivitas pertmabngan tanpa ijin tersebut. Disampaikannya, regulasi jelas melarang adanya pertambangan di kawasan yang memang tak dibolehkan untuk itu.
Regulasi tersebut antara lain adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Pasal 158 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Polres Mitra sendiri, kata Kapolres, menyiapkan plang larangan yang isinya adalah Stop Penambangan Tanpa Ijin menggunakan alat berat. “Plang ini dipasang di tiga titik yakni Alason, Pasolo, dan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri,” tuturnya.
Selain menertibkan pemakaian alat-alat berat di lokasi tambang illegal, kata Kapolres, pihaknya juga akan melakukan pendataan dan penertiban keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di lokasi tambang.
“Nanti kita akan bersama-sama dengan pihak imigrasi untuk melakukan pendataan dan penertiban WNA yang bekerja di lokasi-lokasi tambang,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap salah seorang WNA di lokasi tambang, menurut Kapolres, perkara pokoknya tetap terus diproses oleh pihak kepolisian.
“Kalau proses di Polres sudah selesai, maka secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan, sampai nanti kemudian dibawa proses peradilan,” katanya.(ftj/kg)






