KORANMETRO.COM- Komplotan pengedar obat keras yang biasa beroperasi di wilayah Kota Manado, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, pada Senin (27/4/2026) pekan lalu.
Polisi meringkus dua anggota komplotan yang berinisial BP alias Tio (18), dan RT alias Onang (43).
Tio (18) dibekuk lebih dulu di wilayah Kelurahan Mahawu, Tuminting. Dari hasil interogasi, polisi menemukan 2.000 butir Trihexyphenidyl (Trihex) yang disimpan di sebuah rumah.
Dari hasil pengembangan terhadap Tio, polisi berhasil mengidentifikasi sang pemasok utama, berinisial RT alias Onang (43). Pria paruh baya ini ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Paal Dua.
Dari tangan Onang, petugas kembali menyita 5.000 butir obat keras sejenis.
“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 7.000 butir. Ini jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak generasi muda jika beredar luas,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers, Senin (04/5/2026).
Selain obat keras, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Irham bilang, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Manado dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi dan pemasok lainnya,” katanya.(ian)






