Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJamsostek Secara Online Tanpa Ribet

METRO, Manado- Salah satu bentuk program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif.

Proses pencairan dana manfaat program JHT sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja secara offline dan online.

Namun tidak jarang pekerja yang sudah berstatus nonaktif dari pekerjaannya ingin langsung mencairkan dana JHT yang dimilikinya dan belum mengetahui bahwa tata cara pengambilannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengungkapkan, klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui dua platform, yang pertama aplikasi JMO yang dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android, dan Appstore untuk pengguna IOs. Dan yang kedua melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.

“Untuk penggunaan JMO, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal saldo 10 juta rupiah dengan ketentuan sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO dan sudah berstatus nonaktif di perusahaan tempat bekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Sunardy peserta hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang muncul di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online.

“Selain JMO, untuk klaim saldo JHT di atas 10 Juta Rupiah, peserta dapat mengakses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan hanya tinggal mengisi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta,” ungkap Sunardy.

Setelah mengisi data diri, lanjut dia beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk diunggah antara lain seperti KTP dan kartu peserta.

“Jika sudah melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian,” ucap Sunardy.

Selanjutnya, peserta hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor peserta yang didaftarkan.

Terakhir, apabila sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.

“Kami berharap dengan adanya fitur online dari aplikasi JMO dan website Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih mempermudah akses para peserta dalam proses klaim saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang,” pungkasnya.(71)

Komentar