11 Parpol Ajukan Perbaikan, KPU Mitra Lakukan Vermin Bacaleg

METRO, Ratahan – Tahapan pengajuan perbaikan administrasi bakal calon legislative Minahasa Tenggara atau Bacaleg Mitra, secara resmi berakhir Minggu (09/07). Sebanyak 11 Partai Politik, dinyatakan lengkap selanjutnya akan diverifikasi administrasi (vermin).

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara (KPU Mitra), Jhonly Pangemanan mengatakan, 11 Parpol yang mengajukan dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg DPRD Mitra yakni Hanura, Perindo. Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, Nasdem. PPP, PAN, PKS dan Demokrat.

“Dua Parpol yakni PBB dan PSI saat dihubungi menyatakan tidak akan melakukan pengajuan perbaikan,” ujar Pangemanan.

KPU Mitra sendiri belum bisa memastikan apakah semua bacaleg memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon sementara atau DCS. Pangemanan menjelaskan, sesudah pengajuan perbaikan, pihaknya masih akan melakukan melakukan vermin terhadap dokumen persyaratan para bacaleg mulai 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

“Sebelum ditetapkan sebagai DCS, terlebih dahulu akan dilakukan pencermatan terhadap rancangan DCS. Untuk pengumuman DCS, akan dilaksanakan mulai 19 sampai 28 Agustus 2023,” jelas Pangemanan.(rjs)

Komentar