Target Selesaikan Kasus Penataan Ruang di Manado, BPN Perkuat Peran PPNS

Berita Utama116 views

METRO, Manado- Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut), Jaconias Walalayo, menargetkan penyelesaian tiga kasus pelanggaran tata ruang di Kota Manado, di tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Jaconias kepada awak media, usai mengikuti Rapat Pembahasan Kasus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulut, di Ibis Hotel Manado, Selasa (18/7/2023) siang.

Menurut Jaconias, banyak indikasi pelanggaran tata ruang di Kota Manado yang disebabkan oleh penataan ruang yang keliru dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita melakukan identifikasi, dan berdasarkan data hasil audit tahun 2015 di Kota Manado ada 24 kasus. Tahun 2019 naik jadi 66 kasus,” ujarnya.

Meski begitu, Jaconias belum membeberkan secara spesifik jenis pelanggaran tata ruang tersebut. Menurut dia,  masih perlu dilakukan pendalaman bersama instansti terkait, yaitu Polda Sulut dan Polresta Manado.

“Kita sering melakukan koordinasi dengan pihak penyidik baik Polda Sulut maupun Polresta Manado. Begitupun dengan PPNS instansi terkait,” katanya.

Menurut dia, PPNS berperan penting menyelesaikan indikasi pelanggaran tata ruang di Kota Manado. “Apakah indikasi benar atau tidak tergantung dari hasil penelitian. Ini tugas kita sebagai PPNS agar tidak bertambah,” ujar Jaconias.

Ia mengatakan, PPNS merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menegakkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan turunan lainnya.

“Regulasinya sudah jelas, harus ada yang kawal tentang penempatan ruang sesuai dengan fungsi ruang itu sendiri, salah satunya adalah PPNS yang harus berperan kerja sama dengan instansi terkait,” tukasnya.

“Jadi tugas PPNS salah satunya selain tugas internal di lingkungan bekerja tetapi eksternalnya adalah tanggung jawab kita untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk penyidik Polri dalam hal penataan ruang,” tandasnya.(71)

Komentar