PPN Produk Digital Luar Negeri Terkumpul Rp15,5 T Dari 146 Pelaku Usaha

METRO, Manado- Hingga akhir September 2023, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihasilkan dari penjualan produk digital luar negeri mencapai Rp 15,5 triliun, yang berasal dari 146 pelaku usaha perdagangan dengan sistem elektronik (PMSE).

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Dwi menjelaskan, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut, kata dia termasuk tiga pemungut baru yang ditunjuk pada bulan September 2023.

“Penunjukan di bulan September 2023, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland, dan Trendstream,” jelas Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(71)

Komentar