Satpol PP Minut Dibekali Soal Teknik Penindakan Gangguan Trantibum

 

METRO, Airmadidi – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibekali teknik tentang penindakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) berdasarkan Perda dan Perkada, khususnya dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Kegiatan ini diadakan di Sutan Raja Hotel pada Kamis (30/11/2023) dan diikuti oleh 30 personil Petugas Tindak Internal (PTI) serta sejumlah personil TNI dengan narasumber Kepala Satuan Pol PP Minut, Toar Sendow, Mayor Chb Mustafa Umboh dari Kodim 1310 dan Fauzan Faadilah dari DAN V Karate.

Sendow mengungkapkan tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman teori dan praktek kepada personil Pol PP, terutama dalam menghadapi situasi penertiban. Lanjut Kasat Pol PP Minut, melalui kegiatan ini, personil Pol PP diberdayakan dengan pengetahuan teori dan praktik untuk menghadapi situasi penertiban di lapangan. Kerjasama dengan TNI, terutama Kodim 1310 dan Senpai Fauzan, memberikan pemahaman praktis tentang cara mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.

“Pentingnya profesionalisme, perencanaan, dan arahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap personil Satpol PP,” tutur Sendow. Ditambahkan Sendow, sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menguasai dan memahami aturan terkait Trantibum. Dengan demikian, diharapkan penindakan dapat dilakukan dengan efektif dan sesuai prosedur yang berlaku.(RAR)

Komentar