METRO, Manado- Polisi berhasil menangkap DN (27), tersangka pencuri sepeda motor milik korban Regis (24), warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, di Desa Tateli Jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Provinsi Gorontalo, pada tanggal 1 Desember.
Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi dari Anggota Resmob Tim Basudewa Polres Pohuwato, yang berhasil menangkapnya di Pohuwato Indah.
“Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik, tim langsung bergerak ke wilayah Pohuwato Gorontalo,” ujar Ipda Agus Haryono, Kasi Humas Polresta Manado.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus mengambil kunci.
“Meski dikunci namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Ipda Agus Haryono, Kasi Humas Polresta Manado.
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver, handphone Oppo A16 warna hitam, dan helm NHK warna hitam. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.(tbnews)
Komentar