Urus Pemilih Pindah Memilih Selambatnya 15 Januari 2024

 

METRO, Airmadidi – Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw mengingatkan pemilih dalam keadaan tertentu bisa mengajukan dan mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lumanauw mengungkapkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Dalam keadaan tertentu, pemilih bisa mengurus pindah memilih, misalnya pemilih pindah domisili karena menjalankan tugas di tempat lain atau menjalankan rawat inap, rehabilitasi di tempat lain. KPU memberi kesempatan untuk mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi kalau pemungutan suara pada 14 Februari 2024 makan 30 hari sebelumnya yaitu 15 Januari 2024,” sebut Ketua KPU.

Lanjut Lumanauw, caranya yaitu datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalkan karena tugas, bawa surat tugas. Ditambakannya selain itu khusus untuk petugas TPS, tahanan dan tertimpa bencana serta sakit, diberi kesempatan untuk mengurus pindah memilih minimal 7 hari sebelum pemungutan suara atau selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2024.

“Silahkan manfaatkan  kesempatan pindah memilih ini tepat agar hak suara pemilih  tidak hilang,” tutur Lumanauw didampingi Komisioner KPU Minut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rizky Pogaga.(RAR)

Komentar